Jumat 21 Sep 2012 20:55 WIB

Lima Negara Bentuk Tim Rekomendasi Tragedi Sampang

  Personel Brimob mengawal sejumlah perempuan dan anak-anak, ketika berlangsungnya evakuasi dari tempat persembunyian mereka, di Desa Karanggayam dan Desa Bluuran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)
Personel Brimob mengawal sejumlah perempuan dan anak-anak, ketika berlangsungnya evakuasi dari tempat persembunyian mereka, di Desa Karanggayam dan Desa Bluuran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Guna menuntaskan kasus kekerasan agama di Kabupaten Sampang pada 29 Agustus lalu yang menewaskan satu orang, sebanyak lima lembaga negara membentuk Tim Temuan dan Rekomendasi Sampang.

"Lima lembaga negara tersebut akan bekerja selama tiga bulan terhitung sejak September 2012," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Masruchah, yang menjadi koordinatir tim sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (21/9).

Selain Komnas Perempuan, lembaga lain yang bergabung dalam Tim Temuan dan Rekomendasi Sampang adalah Kepolisian Negara RI, Komisi Nasional Hal Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Masruchah menyebut tim akan mengemban enam tugas utama yaitu (1) merumuskan rekomendasi kepada otoritas nasional dan lokal untuk memastikan bahwa peristiwa Sampang tidak lagi terulang di wilayah lain serta tindakan yang tepat untuk menangani dampak peristiwa kekerasan agama.

Tugas yang kedua (2) dari tim tersebut dalam keterangan Masruchah adalah mengidentifikasi bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dan lapisan korban. Selanjutnya (3) adalah mengenali kebutuhan korban dan solusi alternatif yang tersedia. Tim ini juga akan (4) mengidentifikasi peran negara, baik aparat hukum maupun pemerintah lokal dan nasional terkait kasus Sampang. "Selain negara (5), peran masyarakat juga akan diselidiki oleh tim," katanya.

Masruchah kemudian menyebut tugas terakhir dari tim adalah mengenali akar masalah dan dampak dari kasus Sampang, baik di pengungsian maupun dalam kehidupan sosial, dengan perhatian khusus pada kerentanan perempuan dan anak.

Sebagai koordinator tim, Komnas Perempuan dalam keterangan Masruchah meminta kepada setiap kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat yang telah turun ke lapangan untuk memberikan informasi terkait peristiwa Sampang dan dampaknya.

Selain Tim Temuan dan Rekomendasi, kelima institusi yang berkoordinasi itu juga membentuk Tim Bantuan dan Layanan (TBL) dengan koordinasi LPSK. TBL dimaksudkan untuk mendorong dan memonitor masing-masing institusi yang tergabung di dalam TIM untuk memberikan bantuan dan layanan dalam jangka dekat maupun panjang sesuai dengan tugas-fungsi dari masing- masing anggota Tim.

Pada 26 Agustus 2012, warga Islam Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang diserang kelompok lain yang menentang aliran tersebut dan menyebabkan seorang meninggal dunia, satu orang kritis, empat orang mengalami luka berat dan tiga luka ringan.

Serangan dari sekitar 500 kelompok massa yang menentang Islam Syiah tersebut terjadi saat warga Desa Karang Gayam hendak mengantar 20 anak ke Pasuruan untuk belajar agama di Yayasan Pesantren Islam, Bangil, Pasuruan.

Selain itu, pihak kepolisian setempat mengatakan bahwa 32 rumah dibakar dalam serangan itu, sementara Kelompok Kerja Advokasi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (Pokja AKBB) Jawa Timur mengatakan sedikitnya 50 rumah yang dibakar.

Akibatnya, Pokja AKBB Jawa Timur mencatat 105 orang terpaksa mengungsi ke GOR Sampang dengan rincian laki-laki 51 orang, perempuan 54 orang, anak-anak 36 orang, balita sembilan orang, manula tiga orang, dan dewasa 57 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement