Selasa 20 Nov 2012 21:33 WIB

Saksi: Pembakaran Rumah Syiah di Sampang Disengaja

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
  Personel Brimob mengawal sejumlah perempuan dan anak-anak, ketika berlangsungnya evakuasi dari tempat persembunyian mereka, di Desa Karanggayam dan Desa Bluuran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)
Personel Brimob mengawal sejumlah perempuan dan anak-anak, ketika berlangsungnya evakuasi dari tempat persembunyian mereka, di Desa Karanggayam dan Desa Bluuran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang konflik Sampang pertama Desember 2011, dengan terdakwa Saripin. Saripin adalah pelaku pembakaran rumah pengikut Pimpinan Syiah Tajul Muluk. 

Dalam persidangan, majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi mata. Terungkap, keterangan saksi membenarkan pembakaran rumah di konflik Sampang memang telah direncanakan. Saksi yang dihadirkan pertama adalah Umuhani (32). 

Dalam keterangannya, ia masih ingat ketika Saripin merusak dan membakar rumah. "Saya ingat dia pakai jaket hitam merah, sarung biru dan peci sambil membawa clurit," ucapnya di muka persidangan, Surabaya, Selasa (20/11). 

Bahkan ia pun membenarkan Saripinlah yang telah membakar rumahnya. Syaiful Ulum (32) Saksi keduapun mengungkapkan hal yang sama. "Di lokasi saya tidak lihat jelas, tapi di video polisi, saya yakin dialah yang membakar rumah saya dan musala warga di sekitar rumah saya," ujarnya. 

Sedangkan saksi ketiga, Mukamat (45) ketika dihadirkan, tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut, karena hanya bisa berbahasa Madura dan tidak bisa berbahasa Indonesia.

Mendengar keterangan para saksi, hakim ketua Mustofa pun menanyakan apa yang menyebabkan Saripin tega membakar rumah para warga pengikut Tajul Muluk ini. Menurut Saripin, ia mendapatkan informasi karena ada perbedaan keyakinan di pengikut Tajul Muluk tersebut. Sehingga membuatnya memberanikan merusak dan membakar beberapa rumah itu.

"Ya kami ini kan pemahaman agama rendah, jadi bila dengar Ulama yang bilang sesat. Kami langsung bergerak," ujar Saripin dihadapan Majelis Hakim. 

Ia juga mengakui ada beberapa instruksi yang mengatakan, kalau ada yang menghambat penyerangan warga, "Pukul saja," ucap Saripin. Tapi ia tidak mengetahui siapa yang mengatakan itu.

Sebelumnya, sidang perdana Saripin di PN Surabaya, telah didakwa melanggar Pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun terdakwa Saripin hanya dijerat dengan pidana pembakaran berdasarkan keterangan sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Untuk membenarkan BAP, saksi pun dihadirkan pada sidang kali ini untuk memperkuat dakwaan terhadap Saripin.

Kekerasan konflik Sampang pertama terjadi pada Desember 2011 dialami Jamaah Syiah di Dusun Nangkrenang, Karang Gayam, Omben Sampang. Puncak klonflik sosial tersebut adalah aksi pembakaran rumah ketua Ikatan Jamaah Ahl al-Bait (IJABI) Sampang, Tajul Muluk, beserta dengan dua rumah Jamaah Syiah, serta musala pada Agustus 2012 lalu. 

Massa yang melakukan pengrusakan diperkirakan 500 orang yang mengklaim diri sebagai pengikut Ahlusunnah Wal-Jamaah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement