Jumat 21 Sep 2012 18:30 WIB

Investasi Dhana Widyatmika Mencapai Rp 1 Miliar

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah temuan baru perihal terdakwa gratifikasi dan dugaan tindak pidana penucian uang, Dhana Widyatmika menguak. Terungkap, mantan pegawai Direktoran Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut memiliki investasi di sejumlah bank dengan nilai rekening hingga Rp 1 miliar.

"Uang Dhana rata-rata keluar masuk hingga Rp 1 miliar dalam bentuk produk reksa dana dengan mata uang dolar AS yang dijual oleh manajer investasi kami," kata saksi karyawan Standard Chartered Bank Grace Luisa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/9).

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wismantanu mengatakan jumlah uang yang masuk ke rekening Dhana di beberapa bank seperti Bank CIMB Niaga, Bank HSBC, Standard Chartered Bank, Bank Mandiri dan Bank BCA itu berjumlah total Rp 11,41 miliar dan 302 ribu dolar AS mulai November 2010 sampai Februari 2012.

Saksi lain yaitu karyawan Bank HSBC Kelapa Gading Osbi Usman mengatakan Dhana memiliki rekening tabungan dalam empat jenis mata uang yaitu rupiah, dolar Australia, dolar AS dan dolar Selandia Baru, masih ditambah rekening deposito dan investasi.

"Dhana memiliki tiga rekening di Bank Mega Warung Buncit, pada saat pembukaan rekening pada 2006 Dhana mengaku sebagai wirawasta," ungkap saksi Kepala Cabang Bank Mega cabang Warung Buncit Dani Retno Wahyuni dalam sidang yang sama.

Padahal pada 2006, Dhana masih berstatus sebagai PNS aktif di Ditjen Pajak. Saksi lain yang dihadirkan JPU adalah Direktur Utama PT Mitra Modern Mobilindo 88 Novi Ramdani yang juga istri dari tersangka lain yaitu Herly Isdiharsono, rekan Dhana di Ditjen Pajak.

"Dhana sebagai komisaris bersama dengan Herly di perusahaan tersebut, saya menjadi dirut pengganti mulai 2010 hingga Februari 2012," kata Novi yang mengaku hanya digaji sebesar Rp 1,2 juta saat menjabat di perusahaan yang berdiri sejak 2005 itu.

Novi juga mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar kepada Dhana atas perintah suaminya. "Saya pernah mendapat transfer uang Rp 2 miliar, tapi saya tidak tahu asalnya dari mana, kemudian Herly meminta saya untuk mentransfer uang tersebut kepada Dhana, kejadiannya sekitar 2005-2006, saya tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa," ungkap Novi.

Saat menjabat sebagai dirut di PT Mitra Modern Mobilindo yang bergerak di bidang peminjaman mobil, Novi mengaku perusahaan itu mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar pada 2010.

"Kerugiannya seingat saya dalam laporan keuangan 2010 lebih dari Rp 1 miliar, tapi masih bisa melakukan penambahan 1-2 mobil, hanya saya tidak tahu asal uangnya dari mana, yang mengurus adalah Direktur, Jamaluddin," ungkap Novi.

Untuk menyembunyikan hartanya, menurut JPU, Dhana membelanjakan uangnya dengan membeli 1100 gram logam mulia 'fine gold', 11 unit tanah dan properti, uang dalam mata uang asing, jam tangan serta 16 kendaraan bermotor yang seolah-olah barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88.

Di luar rekening tersebut, Dhana yang berusia 38 tahun tersebut juga memiliki gaji sebagai komisaris PT Mitra Modern Mobilindo yaitu sekitar Rp 10 juta per bulan sejak 2006 hingga Februari 2012. Ia masih mendapat pemasukan dari usaha peternakan ayam sejak Agustus 2009-Februari 2012 dengan keuntungan seluruhnya Rp 104,7 juta dan pendapatan dari usaha minimarket Betamart yaitu Rp 7-10 juta per bulan.

Sedangkan total gaji yang dibawa pulang (take home pay) DW sebagai PNS yang diangkat pada 1995 adalah sebesar Rp129,2 juta pada 2011. Dhana mendapat tiga dakwaan dari tim JPU, pertama ia dianggap menerima gratifikasi sejumlah Rp 2,75 miliar terkait dengan pemeriksaan pajak pada PT Mutiara Virgo pada periode 11 Januari 2006 hingga 10 Oktober 2007.

Untuk perbuatan ini Dhana dianggap melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaaan kedua, Dhana dianggap melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara senilai Rp 967,1 juta ditambah bunga Rp 241,6 juta sehingga nilai keseluruhan Rp 1,2 miliar.

Ia diancam pidana menurut pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan ketiga adalah Dhana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 11,41 miliar dan 302 ribu dolar AS atau melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/9) dengan menghadirkan saksi dari JPU, termasuk Herly Isdhiharsono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement