Selasa 18 Sep 2012 13:17 WIB

Pengacara: Miranda tak Penuhi Unsur 'Memberi Sesuatu'

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Miranda Goeltom
Foto: Antara
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum bagi terdakwa Miranda S Goeltom membantah kliennya memenuhi unsur "memberi sesuatu" sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada Rabu (12/9).

Bantahan itu disampaikan tim penasihat hukum melalui nota pembelaan setebal 185 halaman di Pengadilan Tipikor, Senin (17/9).

Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Andi F Simangunsong, menjelaskan, unsur "memberi sesuatu" berupa hadiah maupun janji yang disampaikan jaksa sangat tidak mendasar. Menurut dia, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan suatu pemberian.

Andi menguraikan, dalam kesaksian Ari Malangjudo, anak buah Nunun Nurbaetie itu memang mengaku telah membagikan cek pelawat kepada anggota dewan pada 8 Juni 2004. Namun begitu, ucap Andi, Ari tidak mengetahui maksud pemberian cek tersebut.

"Yang dia ketahui adalah dirinya diperintah Nunun Nurbaetie dan tidak pernah diperintah oleh terdakwa," papar Andi saat membacakan pleidoi tim kuasa hukum yang berlangsung selama 2,5 jam di Pengadlilan Tipikor, Senin (17/9) malam.

Fakta lain, ujar Andi, adalah anggota Komisi IX DPR RI yang menerima cek pelawat mengaku tidak mengetahui hubungan pemberian cek dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Bahkan Nunun, tutur dia, pada pokoknya menyatakan tidak pernah mendapat perintah dari terdakwa untuk membagikan cek pelawat kepada anggota dewan.

Untuk itu, jelas Andi, unsur "memberi sesuatu" yang dicantumkan jaksa pada surat tuntutannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia menegaskan, fakta hukum pemberian cek pelawat menunjukkan pemberian tersebut dilakukan Ari atas perintah Nunun Nurbaetie.

"Fakta ini jelas tidak ada kaitannya dengan terdakwa," ujar Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement