Jumat 18 Oct 2013 00:00 WIB

Diperiksa 8 Jam, Miranda Dicecar Soal Rapat Penentuan Nasib Century

   Miranda Swaray Goeltom meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Miranda Swaray Goeltom meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom mengaku dicecar pertanyaan seputar rapat terkait penentuan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ditanyai soal rapat-rapat FPJP tentang Bank Century," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (17/10) malam.

Miranda mengaku tidak ditanyai pertanyaan lain dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir delapan jam itu. Dia membantah saat ditanya apakah penyidik menanyainya soal pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. "Nggak ada, hanya soal rapat saja," tegasnya seraya bergegas menuju mobil tahanan.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Sementara mantan deputi bidang V pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008. Meski pada awalnya tidak memenuhi syarat. Karena tidak memenuhi kriteria berdasarkan rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen. Padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah delapan persen.

Penetapan tersebut terjadi berdasarkan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 20--21 November 2008. Saat itu, Miranda merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sehingga dia diduga mengetahui proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Mantan Direktur Utama Bank Mandiri yang saat itu hadir dalam dua rapat di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai narasumber. 

Selain itu, KPK juga sudah memeriksa mantan gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement