Senin 06 Jan 2014 19:22 WIB

KPK Periksa Miranda Goeltom Terkait Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Miranda Goeltom
Foto: Antara
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

Miranda mengaku ditanya soal proses pemberian FPJP. "Cuma mengenai saksi (untuk) Budi Mulya, ditanya proses FPJP," kata Miranda yang ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Miranda menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 18.00 WIB. Meski berada di dalam tahanan, Miranda tetap tampil modis. Ia terlihat mengenakan baju kemeja putihnya dipadu rok abu.

Saat ditanya mengenai peran Wakil Presiden, Boediono yang saat kebijakan terhadap Bank Century menjabat sebagai Gubernur BI, Miranda enggan menjawabnya. Ia juga enggan menjawab apakah ditunjukkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kasus Bank Century dalam pemeriksaan. "Nggak," ucapnya singkat.

Sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo memberikan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) terkait kasus Bank Century kepada KPK beberapa waktu lalu. Hadi  memaparkan dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus dikeluarkan penyertaan modal sementara.

BPK menghitung kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 689.394 miliar dari pemberian FPJP ke Bank Century dan sebesar Rp 6,742 triliun dari pemberian penyertaan modal sementara ke bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut. Sehingga total kerugian negara akibat kebijakan tersebut adalah sekitar Rp 7,4 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement