Selasa 11 Sep 2012 19:40 WIB

TNI Penyelundup Imigran Dituntut 8 Tahun Penjara

Sejumlah imigran gelap menunggu untuk didata di kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah imigran gelap menunggu untuk didata di kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Oknum TNI AD yang menjadi terdakwa penyelundupan imigran, Serda Ilmun Abdul Said (36 tahun), dituntut penjara delapan tahun. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-13 Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (11/9) sore, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 00 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan dipecat dari dinas militer.

Kepala Oditur Militer Madiun Letnan Kolonel Upang Juwaeni menuntut terdakwa akibat perbuatannya menyelundupkan manusia dengan sanksi pidana sesuai diatur dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar. "Terdakwa bersama sejumlah rekannya ikut serta membantu perbuatan membawa seseorang atau sekelompok orang memasuki atau keluar dari wilayah Indonesia secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Letkol Upang Juwaeni.

Ilmun adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer Sokobanah, Sampang. Dalam aksinya, ia dibantu oleh empat rekan lainnya yang juga anggota TNI AD. Empat oknum TNI tersebut adalah Sersan Dua Kornelius Nama, Kopral Kepala Karyadi, Pembantu Letnan Satu Susiali, dan Sersan Kepala Khoirul Anam.

Kornelius adalah Babinsa Koramil Bluto, Sumenep, sedangkan Karyadi, Susiali, dan Khoirul merupakan Babinsa Koramil Besuki, Tulungagung. Keempatnya menjalani sidang perdana dalam waktu yang sama dengan agenda dakwaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement