Senin 10 Sep 2012 17:12 WIB

Linrung dan Mekeng Mengaku tak Kenal Fahd

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Fahd A Rafiq
Foto: Antara
Fahd A Rafiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang anggota DPR yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tamsil Linrung dan Melchias Markus Mekeng menyatakan tak kenal dengan tersangka kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd A Rafiq. Meskipun, mereka berdua juga pernah diperiksa beberapa kali dalam kasus ini.

"Dipanggil menjadi saksi Fahd yang saya tidak kenal, tidak pernah ketemu," kata Tamsil Linrung di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/9). Tamsil membantah adanya jatah komisi dari DPID di Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh yang disebutkan beberapa saksi mengalir ke dirinya selama menjadi pimpinan Banggar DPR.

"Ya suruh tanya saja ke dia (Fahd), saya tak pernah ke Pidie (Aceh). Saya tak pernah tahu urusan di sana," kata Tamsil.

Sama seperti Tamsil, Melchias Markus Mekeng, yang merupakan mantan pimpinan Banggar DPR juga mengaku jika dirinya tidak mengenal Fahd. Bahkan ia sempat mengisyaratkan kecewa lantaran dipanggil penyidik KPK untuk seorang tersangka yang tak dikenalnya. "Soal Fahd, soal Fahd, kenal juga tidak, jadi saksi," kata Mekeng di kantor KPK.

Saat ditegaskan wartawan, ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah mengetahui siapa Fahd tersebut. "Enggak pernah kenal, enggak pernah kenal," tegas Mekeng.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Wa Ode Nurhayati yang merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terungkap bahwa setiap daerah sudah terbagi-bagi mengenai jatahnya ke para pimpinan Banggar. Dalam keterangan Fahd saat memberikan kesaksian untuk Wa Ode, disebutkan Tamsil lah pemilik jatah pengurusan alokasi DPID di Pidie Jaya.

Hal itu disampaikan Fahd lantaran dirinya pernah diberitahu oleh pihak daerah Pidie Jaya saat akan mengurus Alokasi DPID di tiga kabupaten Propinsi Aceh. Di antaranya, Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement