REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) memiliki sikap sendiri terkait rencana Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang akan membatasi pembelian BBM bersubsidi di SPBU kawasan elite dan jalan tol. Bahkan, BUMN ini menuturkan rencana ini tidak bisa serta merta dilakukan tanpa tahapan khusus dan sosialisasi.
"Mestinya ini harus dibicarakan secara komprehensif dulu," tegas Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, Jumat (7/9). "Karena yang terkena dampak langsung pertama adalah operator termasuk Pertamina."
Ia pun menilai perumusahan aplikasi dari aturan ini juga harus dibuat secara jelas dan matang. Semua pemegang kepentingan harus diajak berbicara terkait rencana pembatasan ini. "Karena masyarakat yang melintas di jalan itu berbagai jenis masyarakat," jelasnya. "Apa jadinya nanti kalau mereka mencari BBM bersubsidi tapi ternyata tidak menemukan,".
BPH migas memang memiliki kewenangan dalam pengatur kuota BBM bersubsidi. Rencananya, dalam waktu dekat, lembaga ini akan menerapkan pembatasan BBM bersubsidi di kawasan elite dan jalan tol untuk menekan penggunaan BBM jenis ini.