Rabu 05 Sep 2012 17:07 WIB

Dinilai Tidak Efektif, Jalur "3 in 1" akan Dihapus?

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
SISTEM 3 IN 1. Sejumlah warga menyebrang jdi kawasan sistem 3 in 1 jalan Juanda, Jakarta, Selasa (21/8). Pemberlakuan sistem 3 in 1 atau minimal 3 penumpang dalam satu mobil untuk melewati kawasan tertentu di Jakarta tersbut kembali diberlakukan pada 23 Ag
Foto: Antara Foto
SISTEM 3 IN 1. Sejumlah warga menyebrang jdi kawasan sistem 3 in 1 jalan Juanda, Jakarta, Selasa (21/8). Pemberlakuan sistem 3 in 1 atau minimal 3 penumpang dalam satu mobil untuk melewati kawasan tertentu di Jakarta tersbut kembali diberlakukan pada 23 Ag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meninjau dan mengevaluasi kebijakan 3 in 1 di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Majapahit. Dishub DKI rencananya akan mencabut sementara kebijakan 3 in 1 selama satu bulan mulai 10 September 2012.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, evaluasi dilakukan karena di ruas jalan itu juga diberlakukan larangan parkir on street yang dianggap berhasil mengembalikan 60 persen kapasitas jalan. Terlebih, komunitas warga dan pengusaha menganggap kebijakan itu menyebabkan turunnya kegiatan perekonomian di kawasan tersebut.

“Berdasarkan data di lapangan, pelarangan parkir on street berdampak pada peningkatan kapasitas (jalan) hingga 60 persen, dengan mengembalikan kapasitas dasar jalan yang selama ini terokupansi oleh lahan parkir kendaraan,” jelas Pristono di Balai Kota di Jakarta, Rabu (5/9).

Lebih lanjut Pristono mengatakan, penghapusan 3 in 1 di kawasan itu juga akan membuat kecepatan kendaraan di jalan-jalan alternatif menjadi lebih baik.

Data Dishub menunjukkan, tingkat kecepatan kendaraan di sepanjang Senayan-Kota saat 3 in 1 berlaku adalah 24,91 km/jam. Namun saat jalur 3 in 1 tidak berlaku, tingkat kecepatan kendaraan turun menjadi sekitar 21 km/jam.

Sementara kecepatan kendaraan di jalan-jalan alternatif satu yang berada di sekitar kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Majapahit adalah 22,2 km/jam, meningkat menjadi 30,1 km/jam saat 3 in 1 tidak diberlakukan.

Peningkatan kecepatan kendaraan juga terjadi di jalan alternatif dua menjadi 24,8 km/jam saat kebijakan 3 in 1 tidak berlaku. Kecepatan awalnya adalah 20,8 km/jam.

Dengan data ini, Pristono menganggap pelarangan parkir on street tanpa harus menerapkan kebijakan 3 in 1 dirasa sudah cukup. “Nanti kita lihat bagaimana kondisi lalu lintas melalui penghapusan selama satu bulan ini di kawasan-kawasan tadi,” paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement