REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saksi dalam persidangan terdakwa Miranda S Goeltom, Nunun Nurbaetie, menyebut, dirinya pernah mengadakan pertemuan dengan terdakwa di kediamannya pada 2004 lalu. Saat itu, tutur Nunun, dirinya juga mengundang sejumlah anggota DPR RI di tempat dan waktu yang sama.
"Saat itu ada saya, Miranda, Endin S, Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta di rumah saya," ucap Nunun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (3/9).
Pertemuan itu, menurut Nunun, digelar dalam rangka membantu pemenangan Miranda S Goeltom untuk menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Miranda, ungkap Nunun, meminta dirinya untuk mempertemukan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI itu dengan sejumlah anggota dewan untuk membicarakan kelancaran proses uji kepatutan dan kelayakan. "Dia (Miranda) minta agar dirinya tidak diperlakukan seperti dulu lagi," ujar Nunun.
Namun, saat ditanya ihwal jenis perlakuan yang dimaksud, Nunun enggan mengungkapkannya lantaran merasa tidak enak dengan terdakwa. Menurut dia, perlakuan yang dimaksud terkait pertanyaan yang diajukan anggota dewan saat pemilihan Deputi Gubernur BI (DGBI) yang menggagalkan pemenangan Miranda.
Kendati membicarakan pemenangan, Nunun membantah ada cek pelawat yang dibagikan kepada anggota dewan. Dia juga menyampaikan bantahan terkait adanya sejumlah anggota dewan yang mendatangi kantornya maupun kantor bawahannya, Ari Malangjudo. "Tidak ada TC dan anggota DPR yang datang," ujar Nunun kepada majelis hakim.
Pernyataan Nunun tersebut bertentangan dengan keterangan Ari Malangjudo yang mengaku bertemu dengan anggota dewan yang salah satunya adalah Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri) di kantornya (Wahana Esa Sejati). Ari pun mengatakan Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar) pernah berkunjung ke kantor Nunun Nurbaetie (Wahana Esa Sembada) di Jalan Riau. "Pertemuan itu ada," tegas Ari.
Merespon keterangan Nunun Nurbaetie, Miranda S Goeltom menyatakan keberatan atas pernyataan saksi yang mengatakan dirinya pernah bertemu Nunun di kediamannya dan meminta bantuan untuk pemenangannya. Menurut dia, keterangan yang disampaikan sama sekali tidak bersesuaian dengan fakta yang ada. "Keberatan lain akan saya sampaikan dalam pembelaan," ujar Miranda.
Seperti diberitakan, Miranda S Goeltom diduga memberikan suap berupa cek pelawat senilai Rp 20,8 miliar kepada Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), Endin Soefihara (Fraksi PPP), dan Udju Djuhaeri (TNI-Polri). Cek pelawat itu disampaikan oleh Nunun Nurbaeti melalui anak buahnya Ahmad Hakim Safari Malangjudo.