Ahad 02 Sep 2012 12:36 WIB

Serikat Pengacara Rakyat Siap Bela Denny Indrayana

Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Serikat Pengacara Rakyat menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan advokat OC Kaligis terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tidak tepat.

"Kami berpendapat baik secara hukum maupun secara etika, Denny Indrayana sama sekali tidak dapat dipersalahkan. Jika diperlukan, kami bahkan siap untuk memberikan pembelaan secara hukum," kata Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Habiburokhman, OC Kaligis seharusnya bisa lebih bijak dalam memandang persoalan "kicauan" Denny di akun media sosial "twitter".

Dalam praktik komunikasi publik, ujar dia, ucapan seorang pejabat publik melalui media kepada masyarakat secara umum tidak bisa begitu saja dimaknai dari apa yang diucapkan secara terpotong-potong dari segi redaksional.

"Kami jelas menangkap pesan bahwa Denny sama sekali tidak menggeneralisir advokat yang membela koruptor sebagai koruptor. Sebaliknya, Denny justru menjelaskan bahwa yang ia maksud sebagai koruptor adalah advokat yang menghalalkan segala cara dalam membela klien," katanya.

Ia juga memaparkan, meski advokat adalah profesi terhormat, akan tetapi masih ada advokat yang menjalankan tugasnya secara tidak terhormat dan cenderung menghalalkan segala cara.

Sebagaimana telah diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan siap mempertanggungjawabkan tulisannya di twitter jika dianggap mencemarkan nama baik advokat dan berlanjut ke ranah hukum.

"Saya akan mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan di twitter. Saya tidak menyerang profesi advokat, dan telah meminta maaf kepada advokat bersih," katanya di Yogyakarta, Rabu (29/8).

Menurut Denny, tulisannya di twitter tersebut merupakan upaya dirinya melihat korupsi sebagai praktik yang harus dilawan. Hal itu tetap akan disampaikan dalam posisinya sebagai pribadi atau dalam kedudukan apa pun.

Sementara itu, pakar hukum dari Fakultas Hukum UGM Eddy OS Hiariej mengatakan tulisan twitter Denny Indrayana terkait advokat koruptor itu merupakan pernyataan yang umum.

Menurut Eddy, jika menggunakan pasal pencemaran nama baik harus ada pribadi yang ditunjuk, sedangkan tulisan Denny di twitter merupakan pernyataan yang umum." Apa yang disampaikan Denny itu pernyataan standar. Kita biasa mendengar istilah politisi busuk," kata Eddy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement