Kamis 30 Aug 2012 15:24 WIB

Partai Hanura Sambut Positif Putusan MK Soal Verifikasi Parpol

Sekretaris Fraksi Partai Haura Saleh Husin
Sekretaris Fraksi Partai Haura Saleh Husin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Hanura menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan persyaratan 'parliamentary threshold' 3,5 persen secara berjenjang mulai dari DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

"Dengan keputusan MK tersebut maka peluang partai-partai politik untuk menempatkan kadernya di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tetap terbuka," kata Sekretaris Fraksi Partai Haura Saleh Husin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Kamis.

Menurut dia, Partai Hanura tersebar merata di seluruh Indonesia baik struktur kepengurusan maupun kadernya yang duduk di kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, Partai Hanura memiliki 917 kursi di parlemen baik di DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

"Meskipun di DPR RI hanya memiliki 18 kursi tapi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai hanura memiliki banyak kursi," katanya.

Menurut dia, jika diakumulasi secara keseluruhan, maka Partai Hanura berada di posisi keenam dari seluruh partai politik ang memiliki kursi terbanyak di parlemen. Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ini, kata dia, membuat kader Partai Hanura menjadi lebih bersemangat lagi menghadapi pemilu legislatif 2014.

Partai Hanura juga menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi perihal seluruh partai politik harus menjalani verifikasi faktual. Menurut Saleh, keputusan Mahkamah Konstitusi menjadikan proses pendaftaran pemilu legislatif 2014 menjadi lebih fair.

Saleh menegaskan, bagi Partai Hanura tidak jadi masalah diberlakukannya verifikasi faktual yang merupakan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu legislatif 2014. "Partai Hanura optimistis memenuhi persyaratan dalam verifikasi faktual, karena memiliki struktur kepengurusan yang tersebar merata di seluruh Indonesia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement