Kamis 30 Aug 2012 14:57 WIB

KPK Ajukan Cekal terhadap Dua Hakim Tipikor Semarang

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang.
Foto: Antara/R Rekotomo
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah terhadap dua hakim Pengadilan Tipikor Semarang hari ini, Kamis (30/8). Pengajuan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan atas perkara dugaan suap kepada hakim atas pelolosan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan sebesar Rp1,9 miliar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menuturkan, dua nama hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diajukan permintaan cegah oleh KPK adalah Hakim Pragsono dan Asmadinata. Langkah tersebut, ucap dia, dilakukan demi kepentingan penyidikan atas perkara dugaan suap pemulusan perkara untuk kasus yang menjerat Ketua DPRD Gerobogan non-aktif, Muhammad Yaeni.

"Untuk itu, keduanya tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan," jelas Johan di Gedung KPK, Kamis (30/8).

Terkait kelanjutan proses penyidikan perkara itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan atas dua nama pada hari ini, Kamis (30/8). Mereka itu adalah Kartini Juliana Marpaung (KJM) dan Heru Kisbandono.

Kendati dua nama tersebut sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, pada pemeriksaan kali ini, keduanya memiliki status yang berbeda. Heru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka KJM. Sementara KJM diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pelolosan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan sebesar Rp1,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement