REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan telah menerima surat aduan yang dilayangkan Indonesia Media Watch (IMW) terkait program Indonesia Lawyer Club TVOne tanggal (29/8).
Wakil Ketua KPI dan Koordinator Bidang Siaran, Ezki Tri Rezeki Widianti Suyanto, mengatakan ada dugaan program ILC TV One itu melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
"Saya sudah nonton tayangan itu, bahwa ada pernyataan Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris Hutapea, yang mengatakan secara fisik. Dalam aturannya di P3 dan SPS disebutkan larangan menghina orang secara fisik," kata Wakil Ketua KPI dan Koordinator Bidang Siaran, Ezki Tri Rezeki Widianti Suyanto.
IMW meminta KPI menghentikan sementara program ILC karena kerap kali melanggar aturan penyiaran, terutama hak asasi manusia. Pada hari Rabu (29/8), para tamu ILC yaitu pengacara seperti Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris secara eksplisit melontarkan perkataan yang melanggar hak asasi manusia terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dengan pernyataan tidak etis yang menyerang secara pribadi.
Karni Ilyas sebagai host tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris yang menyebut Denny dengan kata-kata “Pendek, kaya penjaga mesjid, dan lain-lain”.
Ezki mengatakan, KPI sudah sering berbicara ke industri televisi agar lebih berhati-hati dengan tayangan langsung, apapun bentuknya, karena risikonya lebih besar melanggar aturan dibandingkan tayangan yang diedit.
Menurut Ezki, aturan dalam UU Penyiaran dan P3-SPS berlaku pada semua tayangan, dan apabila ada unsur yang dianggap melanggar akan diberlakukan tindakan dan sanksi yang sama.
Dia mengatakan, laporan pengaduan itu akan dibawa ke rapat komisioner KPI dan ke dalam rapat pleno. Di dalam rapat pleno itu, ujar Ezki, akan diputuskan apakah siaran ILC itu akan diberikan sanksi atau tidak.
"Rapat pleno dijadwalkan setiap hari Selasa, nanti dalam rapat pleno akan minta tim legal untuk melihat juga masalah ini," katanya.