REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Polisi menangkap Riadi (21) setelah keluarga korban menyerahkan bukti tayangan video aksinya yang diduga memperkosa WR, seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun.
Data yang diperoleh, Selasa (28/8), aksi mesum warga Patok 16 Dusun II Desa Pasar Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi itu terungkap karena warga Singkut dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang dilakukan sepasang sejoli. Polisi pun langsung bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Singkut AKP Joko Sudaryanto menjelaskan, aksi mesum ini diperkirakan terjadi pada April 2012 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku yang berada di RT 10 Dusun II Desa Pasar Kecamatan Singkut. "Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut," katanya.
Ia juga menjelaskan, aksi pemerkosaan ini ternyata didokumentasikan melalui media video oleh pelaku dan tak lama berselang, video mesum ini beredar luas di kalangan masyarakat.
Orangtua korban akhirnya mengetahui dan melihat sendiri video tersebut sebelum langsung menanyai kebenaran video kepada WR dan korban pun mengakuinya karena dipaksa pelaku.
"Merasa tidak senang dengan kejadian tersebut, keluarga korban pada Minggu (26/8) sekitar pukul 08.00 WIB langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Singkut guna meminta keadilan hukum," ujarnya.
Polisi pun langsung bertindak dan berhasil menangkap pelaku, dan di hadapan petugas Riadi mengakui perbuatannya dan membenarkan telah membuat video mesum tersebut. "Saat ini, pelaku telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Singkut.