REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku terlambat mengingatkan perusahaan televisi terkait program Ramadhan. Idealnya, enam bulan sebelum Ramadhan sudah ada pertemuan membahas materi isi siaran.
"Kami (MUI, KPI, dan Kominfo) agak lalai mengingatkan orang penyiaran," ujar Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom), Sinansari Ecip, saat ditemui di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat), Jakarta, Selasa (28/8).
Dia menyebut adanya sanksi yang yang diberikan KPI Pusat kepada tujuh acara Ramadhan, jangan dianggap sebagai upaya membunuh lembaga penyiaran (televisi). "Sanksi yang diberikan agar ke depannya program Ramadhan memiliki fungsi mendidik," ucapnya.
Tahun depan, pihaknya akan berusaha tidak terlambat berkoordinasi dengan perusahaan televisi untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) 2012.
Selama Ramadhan, KPI Pusat menerima 100 pengaduan publik terkait acara khusus Ramadhan. Sementara pengaduan publik untuk umum (acara umum dan acara Ramadhan) yang diterima selama Ramadhan sebanyak 565 pengaduan. Sejak awal hingga pertengahan Agustus 2012, KPI Pusat telah menjatuhkan 60 sanksi administratif berupa 45 sanksi teguran pertama, delapan sanksi teguran kedua, enam penghentian sementara dan satu pembatasan durasi.
Di luar sanksi administratif, KPI mengeluarkan 20 imbauan dan 22 peringatan terkait program siaran. Sejak Januari hingga pekan pertama Agustus 2012, KPI Pusat menerima 7.294 pengaduan publik. Pengaduan publik umumnya disampaikan melalui SMS (74 persen), surel (23 persen), dan selebihnya melalui telepon dan surat.