Selasa 28 Aug 2012 18:36 WIB

Penyidik Libatkan Saksi Ahli Terkait Kicauan Denny

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Chairul Akhmad
Wamenkumham Denny Indrayana saat akan melakukan jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Wamenkumham Denny Indrayana saat akan melakukan jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli terkait laporan OC Kaligis mengenai kicauan Denny Indrayana di akun Twitter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan pemanggilan saksi ahli tersebut yakni untuk menganalisis apakah bahasa yang digunakan oleh terlapor sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Dalam pemeriksaan hari ini, pelapor yakni OC Kaligis juga melampirkan hasil print out dari isi Twitter yang dimaksud," ujarnya, Selasa (28/8).

Rikwanto menambahkan, dua orang yang diperiksa sebagai saksi adalah Jeremiah William dan Imam Hutasoid. Kedua orang saksi ini adalah yang mengetahui dan melihat isi akun tersebut.    

Terkait dengan permintaan maaf yang dilontarkan oleh Denny Indrayana, hal tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Rikwanto mengatakan, apabila dalam proses penyidikan Denny terbukti bersalah bisa saja dia dikenakan pasal yang dituduhkan.

"Kami masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan juga analisa dari saksi ahli untuk mengetahui apakah terlapor dapat dikenai pasal yang dituduhkan kepadanya," ujar Rikwanto.

Selain itu, pihak kepolisian belum menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor. Karena sesuai dengan prosesnya, dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan dikaitkan dengan barang bukti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement