REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Kei, meminta kepada majelis hakim agar ruang sidang disterilkan dari polisi berseragam, pekan depan. "Karena, mempertegang keadaan, dan mempengaruhi kondisi psikis terdakwa," kata Tofik Chandra, kuasa hukum John Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Jika keberadaan aparat keamanan di dalam ruangan sidang diharuskan, menurut Tofik, bisa disiagakan petugas keamanan yang tidak berseragam resmi. "Ini peradilan umum, jangan pakai pakaian dinas. Banyak polisi bisa mengintimidasi klien kami," ungkapnya.
Pada sidang perdana John Kei hari ini, puluhan polisi berjaga di dalam ruangan sidang. Sebelum dakwaan dibacakan, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar polisi tersebut meninggalkan ruang sidang Wirdjono. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi majelis hakim.
Pimpinan Sidang, Supradja, menyatakan sidang itu terbuka untuk umum. "Kami tidak bisa mengeluarkan yang lain-lain. Karena sidang ini untuk umum. Kalau yang bawa senjata memang ditinggal di luar," ujar dia.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap John Kei dan terdakwa lainnya atas kasus pembunuhan Tan Harry Tantono itu dijaga oleh ratusan polisi. Tidak kurang dari 650 personel disiagakan untuk mengawal sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB itu. Mereka merupakan aparat gabungan dari Polsek Gambir, Polres Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya. Mereka juga mengamankan beberapa titik di pengadilan dilengkapi senjata laras panjang.