Jumat 24 Aug 2012 06:31 WIB

OC Kaligis Laporkan Wamenkumham ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara OC Kaligis mengadukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial (twitter).

"Di twitter advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja, itu yang dilaporkan atas dasar penghinaan, " kata OC Kaligis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/8) malam.

Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi" muncul di Twitter pada Sabtu (18/8).

Berdasarkan pernyataan tersebut, Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.

Pengacara kawakan itu, menyatakan Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22

dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP.

Kaligis menyayangkan Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas.

"Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujar Kaligis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement