REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kembali laporan harta kakayaan penyelanggara negara (LHKPN) para tersangka kasus simulator SIM di Korlantas Polri. Meskipun, para penyelenggara negara yang merupakan dua perwira tinggi polisi itu telah melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Pekan depan ada satu operasi lagi yang sedang dilakukan dan akan diberitahukan minggu depan. Yang berkaitan dengan LHKPN. Ini menarik karena pendekatannya dibikin berbeda," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di kantornya, Kamis (23/8).
Namun Bambang menolak menjelaskan lebih rinci mengenai operasi terkait LHKPN yang dikatakannya itu. Menurutnya kajian baru selesai pekan depan.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus Simulator SIM yakni Irjen Djoko Susilo dan Brigen Didik Purnomo dan dua orang swasta Sukotjo Bambang dan Budi Susanto. Dari empat tersangka itu, Djoko dan Didik merupakan kategori penyelenggara negara.
Kekayaan Irjen Djoko Susilo memang mendapat sorotan tajam. Banyak yang menyebutnya tidak melaporkan seluruh harta kekayaanya ke KPK. Untuk diketahui harta kekayaan Djoko dalam LHKPN Rp 5,6 milliar.