REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANGAMPEK -- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar mewajibkan bagi pegawai negeri sipil untuk dapat masuk kerja pada hari pertama usai menjalani libur Idul Fitri 1433 hijriah pada Kamis (23/8).
"Tidak ada istilah absen atau alasan masih merayakan lebaran bersama keluarga. Kita akan melakukan absen satu-satu setiap dinas yang ada. Jika ada pegawai tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi tegas," kata Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Pasaman Barat, Syahnan di Simpangampek, Rabu (22/8).
Dia mengatakan, pihaknya menerapkan aturan tegas kepada pegawai karena libur lebaran serentak sudah cukup diberikan oleh pemerintah daerah. Untuk hari pertama masuk kerja pihaknya akan mengadakan apel bersama sehingga akan terlihat persentase kehadiran pegawai
"Saya ingatkan kepada para pegawai untuk wajib hadir dan tidak boleh absen. Jika tidak hadir tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi," tegas dia.
Pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat edaran kepada semua instansi agar menyuruh semua stafnya untuk mentaati aturan yang ada. Sebab, kemungkinan banyak pegawai yang tidak hadir karena masih dalam suasana perayaan Hari Iful Fitri 1433 Hijriah.
"Sebelumnya kita juga mewajibkan pegawai hadir pada upacara Hari Ulang Tahun RI beberapa waktu lalu," kata dia. Ia mengatakan, faktor disiplin merupakan salah satu kriteria penilaian pihaknya dalam menempatkan sesorang memegang jabatan.
"Kita berharap kepada semua PNS dapat mematuhi semua aturan yang ada sehingga penerapan disiplin dapat berjalan dengan baik," kata dia.