REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Sistem penggunaan tiket kereta api (KA) yang harus sesuai dengan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), membuat sebanyak 4.100 tiket yang dibeli dari tangan calo tidak bisa digunakan sehingga terpaksa dianggap hangus. Untuk mencegah kerugian tersebut, masyarakat diminta tidak tergiur tawaran tiket dari seseorang, karena jika nama di tiket tidak sama dengan nama di KTP, tiket tersebut menjadi tidak berlaku.
"Masyarakat harus lebih selektif. Karena jika nama di tiket dan KTP tidak sama maka tiket bisa dihanguskan," jelas Mateta Rijalulhaq, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) I.
Ia menambahkan, dengan sistem boarding pass ini, para pemilik tiket tersebut ketika datang ke stasiun harus mencocokkan nama yang terdapat di dalam tiket dengan KTP. "Jadi sebelum kereta datang, penumpang diwajibkan untuk menunggu di luar peron," katanya.
Dengan sistem boarding pass tersebut, jumlah penumpang yang diberangkatkan dari Stasiun Senen juga relatif lebih sama dengan penumpang hari sebelumnya, karena pihaknya juga memberlakukan penjualan tiket sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan.
Di Stasiun Senen sendiri, setiap harinya terdapat 30 keberangkatan, yakni 20 kereta reguler dan 10 kereta tambahan. Keberangkatan pertama yakni pukul 05.50 dengan kereta Tawang Jaya tujuan Jakarta-Semarang yang merupakan kereta tambahan. Sementara perjalanan terakhir hingga pukul 22.00 dengan kereta yang sama.