Kamis 16 Aug 2012 15:52 WIB

Menag: Penyelenggaraan Haji di Luar Kemenag Ilegal

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penyelenggara ibadah haji di luar Kementerian Agama. Pasalnya, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan penyelenggaraan di luar Kemenag adalah ilegal.

"Berdasarkan undang-udang, penyelenggara ibadah haji adalah pemerintah dalam hal ini Menteri Agama. Karenannya kalau ada pihak-pihak yang menyelenggarakan ibadah haji di luar Kementerian Agama maka penyelenggaraan itu ilegal," sebut Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis (16/8).

Untuk itu Menag meminta masyarakat mewaspadai karena tidak ada yang memiliki otoritas untuk memberangkatkan orang berhaji dan pada waktu tertentu kecuali Kemenag. "Kalau ada perusahaan travel atau apapun namanya kemudian mendaftarkan atau merekrut orang dan mejanjikan tahun ini pasti berangkat, itu tidak benar. Itu pasti bohong," tegas SDA.

Menteri yang juga menjabat Ketua Umum PPP itu menjelaskan sekarang Kemenag sedang melakukan kajian termasuk perusahaan semacam MLM yang melakukan penyelenggaraan ibadah haji. Setelah selesai akan didiskusikan dengan Polri untuk diambil tindakan selanjutnya.

Menurutnya tahun lalu ada sekitar lima ribu perusahaan yang melakukan penyelenggaraan ibadah haji. Dijelaskan Menag, setiap tahun ada haji nonkuota yang difasilitasi travel-travel yang memproses hingga keluar visa dan pihak imigrasi tidak bisa menahan tidak memberi izin.

"Tapi konsekuensi yang didapat yaitu tidak ada jaminan akomodasi, konsumsi dan transportasi," katanya seraya menambahkan banyak yang mempergunakan jalur tidak resmi seperti itu, tapi banyak yang bermasalah seperti sudah mendaftar tapi tidak bisa berangkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement