Senin 13 Aug 2012 14:23 WIB

Buruh di Lampung Tuntut Pemberian THR Sesuai Aturan

Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: www.skalanews.com
Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ratusan buruh PT Suko Agung berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung menuntut pembagian tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan peraturan yang berlaku, Senin.

Koordinator lapangan unjuk rasa buruh tersebut Rahmad Husein mengatakan, tuntutan dilakukan agar Disnaker memediasi antara pihak perusahaan dan karyawan. Bagi mereka, nilai pembagian THR sebesar Rp 200 ribu setiap karyawan yang telah bekerja lebih dari dua tahun, tidak sesuai dengan aturan.

"Permasalahan yang ada di perusahaan tersebut bisa diduga merupakan praktik kejahatan THR, di mana perusahaan tidak membagikan THR sesuai dengan aturan," kata Rahmad Husein

Menurutnya, PT Suko Agung telah sudah melakukannya dua kali dalam dugaan kejahatan THR. Pihak perusahaan memberikan THR yang irasional.

"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian THR itu bukan hadiah cuma-cuma, tetapi kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kewajiban itu, tambahnya, harus sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan sesuatu yang tidak berdasar. "Kami juga melihat seperti ada dukungan dari oknum pejabat Pemkab Lampung Selatan dalam masalah ini," katanya.

PT Suko Agung merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengepakan udang yang berkedudukan di Bandarlampung. Namun perusahaan tersebut juga mempekerjakan buruhnya untuk menjadi karyawan lepas di PT Bumi Menara Inernusa (BMI) yang berkedudukan di Lampung Selatan. Perusahaan itu merupakan perusahan asing milik warga negara Amerika Serikat.

"Apa yang kami lakukan tidak salah langkah, karena sebetulnya karyawan yang bekerja di PT BMI merupakan karyawan PT Suko Agung, karena itu kami meminta mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, bukan pada pihak Pemkab Lampung Selatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement