Selasa 07 Aug 2012 11:11 WIB

Perusahaan Ikan Cina Terlantarkan 7 WNI di Gabon

Anak Buah Kapal (ilustrasi)
Foto: antara
Anak Buah Kapal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Perwakilan Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Cina segera menuntaskan persoalan tujuh Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja pada tiga kapal penangkap ikan berbendera Cina yang kini terlantar di Republik Gabon.

Duta besar RI untuk Cina merangkap Mongolia, Imron Cotan, Selasa mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Luar Negeri Cina untuk segera menyelesaikan persoalan yang menimpa tujuh ABK asal Indonesia tersebut.

Tujuh ABK yang bekerja pada tiga kapal penangkap ikan milik perusahaan ikan Cina Dalian Liangpeng Ocean Fishing Co.Ltd tersebut adalah Heryawan (ABK kapal FV Liaoyingshui 603), Irpan (ABK kapal FV Liaoyingshui-603), Rahmat (ABK kapal FV Liaoyingshui 603), Fadhli (ABK kapal FV Liaoyingshui 603). Kemudian, Jurais (ABK kapal FV Leconi 5), Irwan Sukri (ABK kapal FV Leconi 5), dan Husain (ABK kapal FV Masuku).

"Selain ke Kementerian Luar Negeri Cina, kami juga sudah bersurat kepada pihak perusahaan ikan itu termasuk ke agennya yang berada di Indonesia yakni PT Sinar Star Internasional," kata Imron Cotan.

Ia menambahkan,"Saya juga sudah meminta kepada pemerintah dalam hal ini kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi untuk lebih teliti memberikan ijin kepada para calon ABK yang akan bekerja di perusahaan kapal asing, terutama yang sudah memiliki kasus. karena ini bukan kasus baru dan pelakunya adalah pemain lama,".

Tujuh ABK asal Indonesia tersebut berada di Gabon sejak 9 Juli 2012 dan ditampung oleh sebuah agen perusahaan kapal di sana yakni Socipeg Sarl. Ketujuh ABK asal Indonesia itu turun meninggalkan kapal tempat mereka bekerja karena merasa mendapat perlakuan tidak adil seperti kesulitan pembayaran gaji serta jam kerja yang berlebihan sehingga tidak sesuai kontrak yang disepakati.

"Terkait itu, kami meminta pemerintah Cina untuk melakukan penyelesaian dengan perusahaan kapal yang telah mempekerjakan ABK WNI dimaksud. Kini kami terus memantau perkembangannya sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan Republik Gabon," kata Imron Cotan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement