Sabtu 04 Aug 2012 16:20 WIB

Konflik KPK-Polri Berpotensi Dibawa ke MK

Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: Prasetyo Utomo/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan, pembiaran perseteruan Polri dengan KPK dalam penanganan kasus pengadaan simulator SIM bisa mengakibatkan harapan masyarakat terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi berada di titik nadir atau terbawah.

"Negara harus segera bertindak menengahi dan menyudahi konflik tersebut," kata Lukman di Jakarta, Sabtu terkait dengan konflik Polri dan KPK dalam penanganan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Menurut dia, ada dua langkah yang harus dilakukan. Pertama adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus secepatnya turun-tangan agar kedua institusi yang berseteru itu mematuhi UU 30/2002 tentang KPK.

Presiden tak perlu khawatir dituduh intervensi, karena Presiden justru dituntut untuk menggunakan otoritasnya dalam selesaikan sengketa.

Kedua, bila Presiden tak kunjung bertindak, maka masyarakat bisa mengajukan kasus yang memiriskan itu ke ranah hukum, yaitu ke MK. Langkah kedua merupakan upaya beradab dalam negara hukum agar ada kepastian hukum. Masyarakat bisa meminta MK untuk menguji UU 30/2002.

"Dengan itu, kita berharap MK bisa secepatnya keluarkan putusan-sela agar Polri dan KPK 'cooling-down', menangguhkan sementara seluruh penanganan kasus sampai keluarnya putusan MK yang final dan mengikat. Kita berharap MK dalam putusan pengujian UU itu memberikan tafsiran atas sengketa kewenangan terkait pelaksanaan UU dimaksud. Dengan demikian, konflik Polri-KPK diselesaikan secara hukum," katanya.

Polri dan KPK adalah sama-sama lembaga penegak hukum. "Konflik yang berlarut-larut antarkeduanya sungguh mengancam sendi-sendi kehidupan kenegaraan kita," kata Lukman yang juga Wakil Ketua DPP PPP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement