Jumat 03 Aug 2012 16:12 WIB

Kabareskrim Bantah Halangi KPK Geledah Korlantas

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabaresrim), Komjen Pol Sutarman membantah kalau pihaknya menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan dari Senin sore (30/7) hingga Selasa dini hari (31/7).

"Tidak ada sedikit pun kita menghalang-halangi. Dalam kesepakatan barang-barang hasil penggeledahan akan ditempatkan di ruang tertentu dan disegel, kunci dipegang masing-masing, oleh Korlantas dan KPK dengan diawasi kita," kata Sutarman di Jakarta, Jumat.

Sehari sebelum penggeledahan, Ketua KPK Abraham Samad menghadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo untuk menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlantas, katanya.

"Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya karena Bareskrim juga sudah melakukan penyelidikan, dan akan mempresentasikan hasil penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan di hadapan pimpinan KPK," kata Sutarman.

Bareskrim segera menyurati KPK pada tanggal 31 Juli 2012. Tujuannya adalah untuk mempresentasikan perkembangan penyelidikan di atas. Kemudian pada hari yang sama pukul 16.00 WIB penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas, katanya.

"KPK tidak mengindahkan kesepakatan dengan Kapolri bahwa tindaklanjut kasus itu akan dilanjutkan satu atau dua hari setelah dilakukannya presentasi," kata Sutarman.

Kabareskrim mengatakan bahwa dalam proses pengeledahan salah satu penyidik KPK mengatakan kepada petugas Korlantas bahwa Kapolri sudah mengijinkan penggeledahan tersebut karena Ketua KPK sudah menghadap Kapolri.

"Padahal pertemuan saat itu jam 14.00 WIB tidak membicarakan sama sekali tentang penggeledahan, sehingga terjadi mis-komunikasi dalam penggeledahan," kata Sutarman.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement