REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejak Agustus sampai Desember 2007, Sony dan Amat melaksanakan pengiriman benih padi inhibrida, hibrida, dan jagung hibrida dengan menggunakan nama PT Duasekawan selaku penyedia barang. Menjelang akhir kegiatan, Tim Pemeriksa Kegiatan melakukan evaluasi terhadap pengiriman benih.
Dari hasil evaluasi, Tim Pemeriksa Kegiatan menemukan permasalahan, yakni ditemukannya pengiriman benih padi inhibrida kurang kirim sejumlah 9.565 Kg. Daya tumbuh kurang 80 persen sejumlah 7.500 dan tanpa label/tidak sesuai dengan spesifikasi sebanyak 13.450 Kg.
Sugiyo bersedia melakukan penggantian benih. Kemudian, Kedua terdakwa bersama Kurniawan Yudi Hartanto, secara administratif mengatasnamakan PT Duasekawan mengajukan pencairan pembayaran. Meski pekerjaan belum selesai dan spesifikasi tidak sesuai, pembayaran dilakukan 100 persen dalam tiga termin.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 34.300.901 sebagaimana penghitungan BPKP Propinsi Jawa Tengah. Penuntut umum mendakwa Sony dan Amat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Pekalongan, 26 Juni 2009, Sony bersama terdakwa lain bernama Amat Muzakhim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pengadilan menghukum keduanya masing-masing pidana penjara 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun delapan bulan.
Kemudian, di tingkat banding, kedua terdakwa ditambah hukumannya menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas putusan banding, Sony dan Amat mengajukan kasasi. Kasasi keduanya ditolak, sehingga mereka harus menjalani hukuman empat tahun penjara.
Sony enggan menjalani hukuman itu. Dia melarikan diri sehingga pihak kejaksaan menjatuhkan status buron kepadanya. Aparat kejaksaan mencaritahu keberadaan Sony. Yang bersangkutan kemudian diketahui keberadaannya.
"Kami menangkap DPO asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang juga buron Kejaksaan Negeri Kajen," kata Jaksa Agung Muda Intelejen, Edwin Pamimpin Situmorang.
Edwin menambahkan, Sony ditangkap oleh Tim Satgas Rabu (1/8) siang sekitar pukul 14.40 WIB di Graha FIM, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Untuk sementara, Sony dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sebelum diserahkan ke Kejati Jateng untuk dieksekusi berupa penahanan. "Ya, besok dibawa ke Jateng," kata Edwin.