Selasa 31 Jul 2012 22:03 WIB

Kapolri: Kita akan Lakukan 'Joint Investigation' dengan KPK

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hazliansyah
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo ketika memberikan keterangan kepada wartawan.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan Polri akan melakukan investigasi gabungan joint investigation dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri berinisial DS.

"Polri kembali menegaskan komitmen kita dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus korupsi, termasuk yang terjadi di institusi Polri," ujarnya usai menerima kedatangan Ketua KPK Abraham Samad di Mabes Polri, Selasa (31/7). 

Timur juga menegaskan akan melaksanakan komitmennya berdasarkan nota kesepahaman yang telah diteken antara Polri dengan KPK. Disinggung apakah DS akan dimutasi, Timur tidak memberikan jawaban yang pasti. Ia hanya mengatakan akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus pengadaan simulator roda dua dan roda empat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan Mabes Polri menetapkan tersangka yang berbeda dengan KPK.

Polri menetapkan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus ini. Timur belum mau memberikan inisial PPK tersebut. Setelah gelar perkara resmi di Bareskrim, Polri baru akan mengungkapnya. Namun, menurut Abraham PPK tersebut adalah Wakil Kakorlantas Komisaris Besar Polisi Didik Purnama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement