Selasa 31 Jul 2012 21:45 WIB

Curi Listrik, Pengusaha Sawmill Dipidana 5 Bulan dan Denda Rp 567 Juta

Petugas PLN mengganti trafo listrik yang rusak (ilustrasi).
Foto: Antara/Arief Priyono
Petugas PLN mengganti trafo listrik yang rusak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 567 juta subsider empat bulan penjara terhadap Direktur PT Batu Raya Kardi dalam kasus pencurian listrik.

Ketua Majelis Hakim Agung Wibowo dalam sidang di PN Pontianak, Selasa, mengatakan terdakwa melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Sesuai fakta persidangan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah," kata Agung Wibowo. Putusan itu sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara, denda Rp567 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini merupakan yang pertama kalinya tentang pencurian listrik disidangkan di Indonesia dengan menggunakan pasal Undang-Undang khusus kelistrikan.

Humas Manajer PT PLN (Persero) Area Pontianak, Masfar Thomas mengatakan, kasus itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang pencurian listrik secara langsung oleh sebuah perusahaan sawmill di samping gudang Bulog Kubu Raya, pada 20 Oktober tahun lalu.

"Mendapatkan info itu, kami langsung membentuk tim dan mendatangi tempat kejadian," kata dia.

Sementara Asisten Manajer Bidang Transaksi Energi PLN Cabang Pontianak, Redy Susanto mengatakan, meski putusan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, pihaknya tetap akan menerima hal itu.

"Yang penting hukuman itu bisa menimbulkan efek jera buat terdakwa dan menjadi pelajaran bagi pelanggan PLN pada umumnya. Kasus ini yang pertama digelar di persidangan dengan undang-undang khusus," ujar Redy.

Ia yakin, putusan itu akan menjadi pelajaran penting bagi PLN di seluruh Indonesia.

Kuasa hukum terdakwa, Achmad Peter Viney mengatakan pihaknya belum akan memutuskan banding.

"Kita masih belum terlalu jelas. Kita akan pelajari dahulu salinan putusannya. Masih pikir-pikir untuk banding. Tujuh hari lagi baru akan kita putuskan langkah selanjutnya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement