Selasa 31 Jul 2012 10:28 WIB

KPK Tetapkan Irjen Djoko Susilo Sebagai Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Gubernur Akpol yang juga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo (kiri)
Foto: Antara
Gubernur Akpol yang juga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo Sebagai tersangka. 

Djoko yang saat ini menjabat Gubernur Akpol ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012  dalam kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Mabes Polri tahun anggaran 2011

"Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli meningkatkan status  penyelidikan  ke penyidikan dengan tersangka DS yang pernah menjabat sebagai Kakorlantas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat menggelar keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/7).

Johan mengatakan, Djoko diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Djoko terancam dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Johan menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri diusut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang diterima KPK. Hasil penyidikan sementara, KPK menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan simulator kemudi motor dan mobil akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Djoko. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan negara kira-kira puluhan miliar," ujar Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement