REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo Sebagai tersangka.
Djoko yang saat ini menjabat Gubernur Akpol ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 dalam kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Mabes Polri tahun anggaran 2011
"Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS yang pernah menjabat sebagai Kakorlantas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat menggelar keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/7).
Johan mengatakan, Djoko diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Djoko terancam dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Johan menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri diusut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang diterima KPK. Hasil penyidikan sementara, KPK menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan simulator kemudi motor dan mobil akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Djoko. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan negara kira-kira puluhan miliar," ujar Johan.