Ahad 29 Jul 2012 23:05 WIB

Pemda Disarankan Siapkan Regulasi Penataan Guru

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR- Pengamat pendidikan dari Local Public Service Specialist USAID KINERJA Wahyu Irianto mengatakan, Pemda perlu menyiapkan regulasi tentang pedoman pelaksanaan penataan guru.

"Pemda di kabupaten/kota perlu membuat regulasi yang mengatur implementasi dari SKB lima menteri Tahun 2011 tentang Penataan Guru," kata Wahyu di Makassar, Ahad (29/7).

Menurut dia, regulasi itu sangat dibutuhkan supaya ada acuan pelaksanaan SKB lima menteri, sebab hingga kini distribusi guru berstatus PNS belum merata di lapangan. Dia mengatakan, apabila ada regulasi pendukung dari Pemda, maka akan memudahkan Pemkab/Pemkot dalam menjalankan kebijakan SKB lima menteri tersebut.

"Sebab ada kasus di beberapa daerah, Pemda digugat ke PTUN terkait mutasi guru. Namun jika ada regulasi, maka akan memudahkan Pemda dalam menjalankan kebijakan sesuai kebutuhan guru," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, regulasi Pemkab/Perkot perlu ditunjang dengan pemetaan guru, sehingga tergambar dengan jelas kelebihan dan kekurangan guru PNS di level sekolah pada setiap kecamatan.
Dia mengatakan, karena itu kedepan pendistribusian guru harus memiliki pola penyebaran guru yang proporsional, sehingga tidak menumpuk di suatu tempat, sementara di tempat yang lain misalnya di daerah pesisir atau pedesaan kekurangan tenaga guru berstatus PNS.
Sebagai gambaran, Pemkab Luwu Utara kini telah merampungkan pemetaan kebutuhan guru, tinggal Pemkab setempat membuat regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengimplementasikan SKB lima menteri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement