Kamis 26 Jul 2012 20:37 WIB

PPATK Terima Hampir 10 Ribu Transaksi Keuangan Mencurigakan

PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Juni 2012 menerima 96.731 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 364 penyedia jasa keuangan.

"Jumlah kumulatif laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan penyedia jasa keuangan (PJK) kepada PPATK terdiri dari laporan transaksi penyedia jasa bank dan non-bank," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis.

Laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PJK Bank kepada PPATK sebanyak 53.028 laporan dengan jumlah pelapor sebanyak 160 PJK. Sedangkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PJK non-bank kepada PPATK sebanyak 43.703 dengan jumlah pelapor sebanyak 204 PJK.

Atau sebanyak 54,8 persen laporan transaksi keuangan mencurigakan disampaikan oleh PJK bank sedangkan 45,2 persen disampaikan oleh PJK non-bank. Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan kepada PPATK pada 2012 sebanyak 12.585 LTKM dengan rata-rata penerimaan sebanyak 2.097,5 laporan/bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement