REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, pembatasan transaksi tunai dapat mengurangi korupsi di Indonesia sebesar 70 persen. "Transaksi tunai dibatasi dapat mengurangi korupsi 70 persen," kata Agus, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/7).
Untuk itu, dia berharap pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya agar mendukung pencegahan korupsi dengan mengarahkan nasabahnya ke transaksi nontunai. "Jikapun transaksi harus dilakukan secara tunai, hendaknya dibatasi hingga Rp 100 juta," ujarnya.
Ketua PPATK M Yusuf meminta Bank Indonesia (BI) membuat peraturan untuk membatasi transaksi tunai karena banyak dilakukan pelaku tindak pidana untuk mengaburkan hasil kejahatan. Menurut Yusuf, permintaan itu sudah disampaikan PPATK pada BI sejak tahun lalu.
"Tapi permintaan itu tak kunjung direalisasikan BI dengan beralasan, ada hak perseorangan yang dibatasi sehingga perlu regulasi pembatasan transaksi tunai yang diatur dalam undang-undang," katanya.
Agus Santoso menyatakan tak sependapat dengan BI yang menginginkan regulasi setingkat undang-undang untuk pembatasan transaksi tunai. Menurut dia, yang dibatasi adalah transaksi yang dilakukan seseorang. "Membatasi transaksi saja, bukan membatasi orang bertransaksi," katanya.