REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menyatakan telah mengirimkan Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi mencurigakan atas nama Emir Moeis. M Yusuf, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/7), mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil analisa 10 orang dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang jumlah transaksinya mencapai 1.000.
Terkait LHA tersebut, sudah ada dua orang yang diproses KPK. "Sudah dalam proses penuntutan adalah WON (Wa Ode Nurhayati), satu lagi yang kemarin ribut-ribut dengan Wamenkumham," kata M Yusuf.
Dia mengatakan bahwa kisaran akumulasi total Laporan Hasil Analisis dari sepuluh anggota Badan Anggaran DPR-RI rata puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah. Yusuf mengungkapkan besar transaksi yang dilakukan oleh tiap anggota Banggar berbeda.
Rata-rata, tutur Yusuf, dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar. Lebih dari itu, ada anggota Banggar yang bertransaksi hingga puluhan miliar rupiah. Menurut dia, besaran nilai per transaksi tidak sesuai dengan profil pendapatan para anggota Banggar, dimana transaksinya mencapai miliaran rupiah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Emir Moeis oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Emir Moeis diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004 yaitu lebih dari 300 ribu dolar AS dari PT AI (Alsthom Indonesia).
Atas dasar uang tersebut, Emir Moeis diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-undang No 31 Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.