Kamis 26 Jul 2012 19:21 WIB

Terdakwa Bom Cirebon Diganjar Lima Tahun Penjara

Bom (ilustrasi)
Bom (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus bom bunuh diri di kantor Polres Cirebon, Yadi Supriadi, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Terdakwa Yadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua majelis hakim Haswandi dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/7).

Yadi Supriadi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dan bertanggung jawab atas pelatihan pembuatan bahan peledak dengan tujuan menciptakan teror. Pada 15 April 2011, M. Syarif, teman satu kelompok dengan Yadi, melakukan bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikra, Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon. Peledakan itu menyebabkan 31 orang luka-luka. M. Syarif sendiri tewas seketika.

Hakim Haswandi menyatakan menolak alasan tim penasihat hukum Yadi yang mengatakan Yadi dan Nanang Irawan disebut instruktur, namun hanya melakukan pelatihan, tidak sampai meledakkan bom.

Dalam pertimbangannya, Haswandi menunjuk pada fakta-fakta hukum. Misalnya, peran Yadi sebagai penceramah dalam kelompok pengajian mereka yang selalu menyerukan perang terhadap musuh yang salah satu caranya, membuat bom.

Selain itu, Haswandi menilai, kehidupan Yadi dikelilingi oleh orang-orang yang bermasalah dengan tindak pidana terorisme. Bahkan, kata dia, Yadi juga menyetujui Ishak dan Heru Komarudin, koleganya dari Jamaah Ansharut Tauhid pimpinan Abu Bakar Baasyir, untuk dilatih merakit bom oleh Nanang.

"Masihkah dapat dikatakan upaya itu tidak terkait dengan tindak pidana terorisme?" tanya Haswandi.

Ditemui seusai persidangan, pengacara Yadi, Asludin Hatjani, mengatakan akan pikir-pikir dulu mengenai putusan ini. Asludin tetap berpendapat bahwa Yadi dan Nanang tidak terlibat dalam bom bunuh diri yang dilakukan M. Syarif. "M. Syarif dan mereka memang satu kelompok, tapi tindakan bom bunuh diri di Cirebon itu tanpa sepengetahuan Yadi dan Nanang," kata Asludin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement