Rabu 02 Nov 2011 20:47 WIB

Sidang Teroris Cirebon Digelar Hari Ini

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sidang kelima terdakwa teroris bom Cirebon digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang, Rabu (2/11). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan seorang perempuan, yaitu Zaenudin, Sudana, Sutarjo, Warna, Sarip dan Juliana Utama.

Zaenudin merupakan anggota Polisi Resor (Polres) Cirebon, yang mengalami langsung peristiwa pengeboman. Saat itu, ia sedang mengikuti shalat Jumat di Masjid Adz-Dzikra di lingkungan Polres Cirebon.

Sedangkan, Sudana dan Sutarjo merupakan polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah para terdakwa dan melakukan penyisiran di Sungai Soka. Mereka adalah anggota dalam penyisiran di sungai tersebut. Mereka menemukan enam rangkaian bom yang masih aktif. Namun, rangkaian tersebut sudah terurai.

Sedangkan saksi Warna dan Sarip merupakan warga Cirebon yang menemukan rangkaian bom di Sungai Soka. Mereka menemukan bom saat sedang mencari pasir di sungai tersebut, lalu melaporkan temuan itu ke polisi.

Saksi Juliana Utama adalah pegawai kasir toko kembang api Koya. Ia mengaku tidak ingat sama sekali wajah terdakwa yang membeli kembang api di tokonya. Namun, terdakwa Ahmad Basuki mengaku mengantarkan kakaknya, Muhammad Syarif, untuk membeli black powder di Toko Koya.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Kelima terdakwa telah hadir di PN pada pukul 09.00 WIB. Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan barang bukti sebanyak sembilan boks kontainer. Barang bukti terdiri dari black powder, jaket dan pakaian Syarif, serpihan mur, bahan pembuat bom, buku dan VCD jihad.

Keenam saksi diperiksa secara bergantian di ruang sidang utama Oemar Seno Adji dan ruang sidang Purwoto S. Gandasubrata. Terdakwa Musola alias Saifullah alias Muhamad Ibrohim Musa dan Andri Siswanto mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang utama.

Sedangkan Arif Budiman, Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam dan Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur menjalani sidang di ruang sidang Purwoto S. Gandasubrata. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 9 November mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement