REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus korupsi pengadaan Alquran dan komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama (Kemenag) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menyangkut proses pembahasan anggaran dan pengadaannya. Tidak menutup kemungkinan, kasus korupsi itu akan melebar ke tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).
"Bisa saja ke TPPU-nya," kata Koordinator Divisi Korupsi dan Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, saat dihubungi, Ahad (22/7). Ade mengatakan, hal tersebut karena pola kasus ini sama seperti dengan korupsi-korupsi yang melibatkan partai politik lainnya.
Terkait aktornya, Ade mengatakan bahwa keterlibatan pihak-pihak lain dari keluarga tersangka, politikus, dan pemerintah juga bisa dijerat KPK. "Ini karena tersangka saat ini (ZD dan DP) tak bisa bekerja sendirian," kata Ade.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini ada dua proses hukum yang ditangani KPK dalam kasus korupsi Alquran dan komputer. Pertama, masalah proses pembahasan anggaranya yang diduga terjadi penyuapan dan telah berstatus penyidikan. Kedua, masalah proses pengadaan barangnya yang saat ini masih berstatus penyelidikan. "Sementara dua itu dulu," kata Johan.
Menurut Johan, pihaknya masih fokus untuk mengusut keterlibatan tersangka ZD dan DP. Untuk pihak lainnya, Johan mengatakan hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.