REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyusun mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian kerja sama dengan Papua Nugini. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemulangan terpidana korupsi pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko S Tjandra.
"Kita berharap upaya pemerintah untuk mendapat pelayanan MLA tersebut bisa terwujud. Tentunya kita tidak bisa mengintervensi sistem hukum negara lain. Tapi, dengan harapan bahwa kita ingin menjaga hubungan baik, kita harapkan mudah-mudahan upaya untuk mendapatkan pelayanan MLA ini bisa terwujud, ya," kata Menkumham Amir Syamsuddin di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7).
Menurut Amir, Kejaksaan Agung telah melakukan persiapan dalam menyusun MLA tersebut. Pemerintah, menurutnya, sudah mengirim surat ke Papua Nugini terkait upaya itu.
Djoko Candra, mantan Direktur PT Era Giat Prima, dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tahun 2009. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Niugini dan tinggal di negara tersebut