REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rakyat Papua (MRP) sesuai Perdasus Provinsi Papua No 6 Tahun 2011 dan Keputusan DPRP No. 064/Pim DPRP-5/2012 bertanggal 27 April 2012 dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan Pilgub Papua.
"Termohon I menyatakan, pelaksanaan Pilgub Papua sudah pada tahapan penyerahan berkas pasangan calon dari DPRP kepada MRP. Karena itu, Mahkamah dapat menerima alasan Pemohon untuk menjatuhkan putusan sela dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi," kata Sodiki.
Dalam permohonannya, KPU/KPU Provinsi Papua mengklaim penyelenggaraan Pilgub di Papua merupakan kewenangannya berdasarkan Pasal 22E ayat (5), (6) UUD 1945, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
KPU menilai kewenangannya diambilalih DPRP bersama Gubernur Papua dengan cara menerbitkan Perdasus Papua No 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengatur seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi pasangan calon, kecuali verifikasi perseorangan dilakukan KPU Provinsi Papua.
KPU menilai Perdasus No 6 Tahun 2011 angka 16 telah mereduksi kewenangan pemohon dan KPU Provinsi Papua dan bertentangan dengan UU No 21 Tahun? 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan arahan Mendagri yang meminta KPU Provinsi Papua menunda (verifikasi) pilgub dan mengubah perdasus karena dinilai bertentangan dengan UU Otsus Papua.
Kuasa hukum DPRP, Taufik Basari, dalam jawabannya, mengatakan sangat tidak tepat jika DPRP dituding mengambil alih kewenangan KPU. Secara faktual, kata Basari, kewenangan KPU sama sekali tidak diambil alih oleh DPRP terkait pendaftaran dan verifikasi bakal calon.