REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Kehormatan (BK) memutuskan untuk memberhentikan Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Komisi X DPR dalam sidang paripurna DPR RI pada Jumat (13/7). Hal ini menyangkut penetapnnya sebagai tersangka korupsi kasus suap pembahasan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID).
"Pada sidang paripurna ini kami memutuskan untuk memberhentikan Wa Ode Nurhayati sebagai anggota DPR RI,"ujar Wakil Ketua BK Ali Maschan Musa dalam sidang paripurna IV DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Jumat (13/7).
Laporan ini, berdasarkan keputusan etik BK DPR I pasal 219 ayat 1 huruf b UU No. 27 thn 2009 UU MD3 dengan memutuskan terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus atas nama Wa Ode Nurhayati no anggota A 143 untuk mendapatkan penetapan dalam rapat paripurna DPR.
Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Alamat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menghormati keputusan yang dibuat oleh BK. Sebab, menurutnya keputusan ini berdasarkan hasil pleno BK yang sesuai dengan keputusan DPR No. 1 tahun 2011 ayat 1 tersebut.
Dimana, kata Taufik anggota lain tidak boleh melakukan upaya intervensi apapun terhadap keputusan BK,"Kami Harus menghormati dan menerima keputusan BK,"kata Wakil Ketua MPR RI ini.