REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menghentikan aksi pungutan liar terhadap perusahaan jasa pengamanan. Lantaran tindakan itu menyalahi prosedur kepolisian sebagai mitra kerja masyarakat.
"Total uang pungli dari perusahaan tersebut lebih dari Rp682 miliar per tahun. Untuk itu IPW mendesak dilakukan audit terhadap kekayaan maupun rekening pejbat Polri yang menangani izin perusahaan jasa pengamanan," ungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Kamis (12/7).
Saat ini di Indonesia ada 632 perusahaan jasa pengamanan. Ratusan perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri. Yakni, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.
Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp 7,5 juta di tingkat polda dan Rp 7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan izin itu juga harus rutin diperpanjang.
"Pungli terhdap perusahaan jasa pengamanan adalah tindakan yang sangat tidak bermoral. Sebab tugas perusahaan itu adalah membantu kepolisian. Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi, ini jelas sangat tidak bermoral,"tegas Neta.