REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa pada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta diduga mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Ancaman itu berkaitan dengan berkas perkara pembunuhan dengan tersangka utama, John Kei, yang penyidikannya ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ancaman berupa pembunuhan dan lain sebagainya bisa saja terjadi," jelas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Husein, saat dihubungi, Selasa (10/7). Jika benar itu yang terjadi, kata dia, maka aparat kejaksaan harus meminta perlindungan kepada Polri. Perlindungan dinilainya penting agar pihak keluarga dari jaksa tidak terkena imbas dari pekerjaan penegakkan hukum yang dilakukan jaksa.
Halius menyatakan, ancaman bisa saja terjadi dari pihak yang diduga terlibat, bahkan dari tersangka utama dalam perkara tersebut. Terlebih lagi, Halius menilai, tersangka utama dalam perkara itu memiliki banyak anak buah yang loyal.
Dia mengimbau pihak kejaksaan untuk tidak takut. Penegakan hukum, kata dia, adalah segala-galanya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semua pihak penegak hukum diimbaunya untuk bersinergi dalam menangani perkara ini. "Harus diseret ke pengadilan. Itu harus," paparnya.
Selain ancaman, Halius menilai perkara seperti John Kei sangat sederhana, sehingga tidak perlu terjadi bolak-balik berkas perkara sampai lima kali dari kejaksaan ke Polri. "Saya juga bertanya besar. Bukti apa dan petunjuk apa yang diberikan jaksa kepada polisi. Ini harus segera dirundingkan bersama," imbuhnya.