Senin 09 Jul 2012 12:24 WIB

Dhana Ajukan Nota Keberatan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara pencucian uang terhadap terdakwa Dhana Widyatmika kembali dilangsungkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/7). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum pegawai Dirjen Pajak tersebut.

Luthfiie Hakim, selaku penasehat hukum Dhana Widyatmika, menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya tidak cermat, jelas dan lengkap. Menurut dia, JPU terlalu membuat simplifikasi atau penyederhanaan masalah dalam beberapa hal yang diuraikan dalam dakwaan.

"Sehingga surat dakwaan itu kabur dan hubungan kausalitas antara satu perbuatan dengan yang lainnya tidak dapat dipahami," papar Luthfie kepada majelis hakim yang diketuai Hendri Agustin.

Padahal, ujar Luthfie, surat dakwaan itu harus disusun secara teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya yakni dalam KUHAP Pasal 182 ayat 4. Hal itu dilakukan, ungkap dia, lantaran surat dakwaan tersebut akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terakhir.

"Oleh karenanya, jika dakwaan tidak secara jelas menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu terjadi, maka apa yang didakwakan itu seharusnya dinyatakan, batal demi hukum," ucap Luthfie.

Lebih lanjut, Luthfie berharap kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi penasehat hukum dan menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima. Kemudian, jelas dia, majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan.

"Serta membebankan ongkos perkara kepada negara," urai Luthfie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement