Rabu 04 Jul 2012 10:30 WIB

Korban Century Desak Pemerintah Patuhi Putusan Hukum

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Hafidz Muftisany
bank mutiara, eks bank century
Foto: blogspot
bank mutiara, eks bank century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum nasabah korban Bank Century kembali mendatangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka membawa dua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap agar dipenuhi oleh pemerintah.

"Melalui kesempatan ini, kami sampaikan 2 putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,"ungkap koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century, Ir.Z.Siput L,  Rabu (4/7).

Dua copy putusan tersebut yakni putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta no.15/Abs/BPSK-Yk/VIII/2009, tanggal 8 Agustus 2009. Putusan tersebut menghukum PT. Bank Century (sekarang Bank Mutiara) untuk mengembalikan dana/ kerugian Ny. Veronica Lindayati senilai Rp 5.463.000.000.

Putusan lain yakni copy putusan Mahkamah Agung no.2838K/Pdt/2011 tanggal 19 April 2012 yang menghukum Bank Century (sekarang Bank Mutiara) untuk mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo senilai Rp35,437 Miliar dan membayar denda Rp5,675 Miliar.

Atas putusan tersebut, Siput meminta agar Tim Was Bank Century memerintahkan Bank Mutiara untuk mematuhi dan melaksanakan putusan BPSK Yogyakarta dan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement