Selasa 03 Jul 2012 15:12 WIB

Ini Aset Koruptor yang Bisa Dirampas

Rep: bilal ramadhan, m hafil/ Red: M Irwan Ariefyanto
Harta atau uang (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Harta atau uang (ilustrasi).

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mendukung fatwa ulama tentang perampasan harta koruptor. Meski begitu, Yani mengingatkan langkah itu bisa berjalan optimal jika ada perbaikan undang-undang yang menghapus berbagai fasilitas narapidana tindak kriminal di luar korupsi, seperti asimilasi dan remisi hu kuman. Yani menegaskan, fatwa ulama itu bisa dijadikan norma di dalam ketentuan undang-undang pidana. Fatwa itu juga akan men jadi imbauan moral kepada masyarakat yang berefek pada rasa keadilan di masyarakat.

ASET KORUPTOR YANG BISA DIRAMPAS

* Aset koruptor yang terbukti secara hukum hasil korupsi harus diambil oleh negara dan diperuntukkan bagi kemaslahatan.

* Aset koruptor yang tidak terbukti secara hukum sebagai hasil korupsi, tetapi koruptor tidak dapat membuktikan legalitasnya.

ASET KORUPTOR YANG TIDAK BISA DIRAMPAS

* Negara tidak boleh merampas aset koruptor yang murni bukan dari hasil korupsi dan mendapatkan putusan hukum.

* Aset koruptor yang terbukti milik koruptor secara sah, misalnya harta dari warisan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement