JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mendukung fatwa ulama tentang perampasan harta koruptor. Meski begitu, Yani mengingatkan langkah itu bisa berjalan optimal jika ada perbaikan undang-undang yang menghapus berbagai fasilitas narapidana tindak kriminal di luar korupsi, seperti asimilasi dan remisi hu kuman. Yani menegaskan, fatwa ulama itu bisa dijadikan norma di dalam ketentuan undang-undang pidana. Fatwa itu juga akan men jadi imbauan moral kepada masyarakat yang berefek pada rasa keadilan di masyarakat.
ASET KORUPTOR YANG BISA DIRAMPAS
* Aset koruptor yang terbukti secara hukum hasil korupsi harus diambil oleh negara dan diperuntukkan bagi kemaslahatan.
* Aset koruptor yang tidak terbukti secara hukum sebagai hasil korupsi, tetapi koruptor tidak dapat membuktikan legalitasnya.
ASET KORUPTOR YANG TIDAK BISA DIRAMPAS
* Negara tidak boleh merampas aset koruptor yang murni bukan dari hasil korupsi dan mendapatkan putusan hukum.
* Aset koruptor yang terbukti milik koruptor secara sah, misalnya harta dari warisan.