Jumat 29 Jun 2012 23:19 WIB

Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket Bekasi Segera Dibatasi

Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Khusus XIII DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, segera merampungkan peraturan daerah tentang pembatasan operasional minimarket di wilayah setempat.

"Dalam perda tersebut juga akan diatur tentang izin mendirikan bangunan pasar modern dan penataan pasar tradisonal agar keduanya bisa bersaing secara sehat," ujar anggota Pansus XIII Enie Widyastuti di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, rancangan Perda tersebut sudah mencapai tahap 90 persen. Pada pekan depan ditargetkan dapat disosialisasikan ke seluruh fraksi di DPRD Kota Bekasi. Sedangkan pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Kota Bekasi akan dilakukan 13 Juli mendatang.

"Rancangan Perdanya sudah hampir selesai, pekan depan sudah beres. Secepatnya akan disosialisasikan ke fraksi-fraksi," kata politisi PDIP itu.

Menurut Enie, dalam Perda tersebut akan diatur tentang kewajiban minimarket dan pasar modern untuk menampung produk lokal. Hal tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan usaha kecil dan menengah di Kota Bekasi.

Selain itu, kata dia, akan diatur juga tentang jarak antara minimarket minimal 500 meter, dan pembatasan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB serta larangan penjualan minuman keras berkadar alkohor di atas 5 persen.

"Pengaturan jam buka ini penting agar tidak mematikan usaha kecil lainnya. Selain itu, juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan perampokan yang belakangan ini marak terjadi," demikian Enie.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement