REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri menyatakan saat ini kasus pelayanan Jamkesmas sudah semakin bisa diminimalisir. Menurut Usman ada kekeliruan di masyarakat dalam melihat fasilitas Jamkesmas dan Jamkesda.
Untuk Jamkesmas, kata Usman, data pelayanan dilakukan secara nasional. Masyarakat tidak perlu berbelit mengurus dokumen. Sedangkan Jamkesda, pendataan dilakukan oleh Pemda. “Sejumlah rumah sakit biasanya menolak Jamkesda karena ada Pemda yang tidak mencairkan biaya pengobatan pasien,” papar Usman saat dihubungi Republika, Ahad (24/6).
Usman menyampaikan masyarakat miskin bisa tetap berobat di rumah sakit meskipun tidak memiliki surat identitas diri (KTP). Caranya dengan mendatangi kantor Dinas Sosial yang ada di daerah mereka masing-masing. “Cukup dengan rekomendasi Dinas Sosial sudah bisa berobat,” ujarnya.
Layanan ini menurut Usman tidak berlaku bagi wilayah Jakarta. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan Dinas Sosial melaksanakan pengobatan gratis bagi penduduk tak beridentitas. “Pemprov DKI beralasan tak ingin melegalkan penduduk liar,” katanya.