Rabu 20 Apr 2016 16:16 WIB

Karawang Hapus Program Jamkesda

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Kartu Peserta Jamkesda
Kartu Peserta Jamkesda

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang akhirnya menghapus program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Sebab, program ini kerap kali bermasalah. Salah satunya, banyak yang bukan warga Karawang tetapi mereka terdaftar jadi peserta Jamkesda. Akibatnya, klaim pemkab untuk membayar ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas selalu membengkak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Yuska Yasin, mengatakan, jumlah kepesertaan Jamkesda tercatat 551.261 jiwa. Tahun ini, yang telah dihapus sebanyak 36.565 jiwa. Akan tetapi, masyarakat yang sudah dicoret dari peserta Jamkesda tak perlu resah. Sebab, mereka akan terintegrasi langsung dengan layanan kesehatan yang digulirkan oleh pusat.

"Jadi, Jamkesda dihapus. Namun, warga tetap terintegrasi dengan BPJS, JKN, dan KIS," ujar Yuska, kepada Republika, Rabu (20/4).

Selain itu, alasan penghapusan Jamkesda ini, karena aturan yang berlaku. Menurut aturan dari pusat, kedepan semua program layanan kesehatan yang digulirkan daerah harus terintegrasi dengan pusat. Dengan begitu, kepesertaan Jamkesda ini seluruhnya akan dihapus. Kemudian, mereka beralih ke layanan pusat. Seperti, BPJS, JKN dan KIS.

Target penghapusan kepesertaan Jamkesda ini, lanjut Yuska, akan berlangsung sampai lima tahun kedepan. Dengan kondisi ini, daerah di untungkan. Sebab, dengan tidak adanya Jamkesda, maka beban APBD kabupaten jadi berkurang.

"Setiap tahun, alokasi untuk Jamkesda ini sekitar Rp 20 miliar. Nanti, tidak ada lagi alokasi untuk Jamkesda," ujarnya.

Keuntungan lainnya, masyarakat bisa terlayani secara luas. Misalkan, tadinya mereka hanya peserta Jamkesda, yang kalau sakit cuma bisa dirawat di sejumlah rumah sakit yang jadi rujukan pemkab. Tetapi, ketika warga itu jadi peserta BPJS, mereka bisa dilayani di seluruh rumah sakit rujukan pemerintah pusat. Jadi, cakupan layanannya lebih luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement